PORTOFOLIO PART 11

 Assalamualaikum wr wb 

Halo semuanya, apa kabar ? Semoga kalian semua baik-baik saja, dimasa pandemi seperti saat ini, tentunya kita harus lebih berhati-hati dan jaga kesehatan ya, sering mencuci tangan agar terhindar dari virus, dan selalu memakai masker ketika hendak keluar rumah, dan tetap berjaga jarak dengan orang. Disini saya akan menyampaikan portofolio catatan mata kuliah publik relation yang sudah dijelaskan oleh Dosen Primi Rohimi, S.Sos.,M.S.I tepat pada hari Selasa, 8 Desember 2020 pada waktu pukul 14.30-17.00 yang dilakukan secara daring ini karenakan sedang dalam masa pandemi Virus COVID 19 ini yang membuat segala hal menjadi terbatas.


  Pada pertemuan saya dan teman teman melakukan. presentasi via WAG . Pada presentasi kali ini ada 1 kelompok yang mempresentasikan materinya yakni kelompok 10 waktunya tersendiri. yakni untuk kelompok 11 mulai pukul 15.00-16.00, sebelum memulai tak lupa untuk membaca "Bismillah" untuk memperlancar kuliah di sore hari itu dan kuliah pun di mulai. Para mahasiswa dan mahasiswi harus mematuhi aturan yang telah di berikan oleh dosen, berikut adalah aturan untuk kuliah sore hari itu : "Tiap mahasiswa selain presenter yang bertugas, harus bertanya atau menjawab sesuai materi sebagai bukti kehadiran. Presenter merekap nama, nim, pertanyaan/jawaban dari teman teman nya. 1 mahasiswa bertanya/menjawab 1x untuk 1 kelompok".

link materi 

Kelompok 11

1. Melani Diana Marsica (1940210038)

2. Choirotun Khasanah (1940210055)

3. Siti Ilfa Latifa (1940210071)

https://drive.google.com/file/d/15j1HOB7DnunhM8xXJnJnziMgiyH8HWGs/view?usp=drivesdk 


REKAPAN PERTANYAAN DAN JAWABAN MATA KULIAH PUBLIC RELATION

MATERI “ETIKA PUBLIC RELATION”

Kelompok 11:

1. Melani Diana Marsica (1940210038)

2. Choirotun Khasanah (1940210055)

3. Siti Ilfa Latifa (1940210071)

Penanya:

1. Muhammad Najib Khoyyir Husnil Mubarok (1940210063)

2. Hani Aturrohmah (1940210056)

3. Wahyu Nur Solekah (1940210066)

4. Izza Anisa (1940210054)

5. Nadia Salsabila (1940210072)

6. Muhammad Kamil Hidayat (1940210051)

7. Ngartini (1940210057)

Penjawab: 

1. Siti Ilfa Latifa (1940210071)

2. Melani Diana Marsica (1940210038)

3. Choirotun khasanah (1940210055)

4. Inayatul Michyaroh (1940210070)


  Hasil Pertanyaan dan Jawaban:

1. Muhammad Najib K.H.M (1940210063)

Izin bertanya, untuk yang nomer 5, otonomi itu maksudnya gmn? Saya belum paham..

Jawaban:

Siti ilfa Latifa (1940210071)

Saya akan menjawab pertanyaan dari mas najib, prinsip otonomi artinya setiap profesional memiliki wewenang dan kebebasan dalam menjalankan pekerjaan sesuai dengan profesinya. Artinya, seorang profesional memiliki hak untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dengan mempertimbangkan kode etik profesi.

Contoh prinsip otonomi yaitu dalam mengambil suatu keputusan seorang profesional tidak tergantung pada pihak lain, tetapi memiliki kewenangan tertentu sesuai dengan misi dan visi yang diambilnya dan tidak bertentangan dengan pihak lain.

2. Hani Aturrohmah (1940210056)

Etika seorang pemimpin kan harus mencerminkan sikap seorang panutan yang akan disegani oleh bawahan dan rekan-rekan satu pekerjaan. Nah maka dari itu adakah etika-etika tertentu yang harus seorang Humas kuasai? Terimakasih

Jawaban:

Melani Diana marsica (1940210038)

Saya akan menjawab pertanyaan mba hania, ada beberapa  etika yg harus dilakukan oleh seorang humas, diantaranya:

Good communication for internal and external public

Memberikan kepada bawahan atau karyawan adanya sense of belonging & sense of wanted pada perusahaannya (merasa diakui atau dibutuhkan).

Tidak terlepas dari faktor kejujuran sebagai landasan utamanya.

Etika sehari-hari dalam berkomunikasi atau berinteraksi harus tetap dijaga.

Menyampaikan informasi penting pada anggota atau kelompok yang berkepentingan.

Menghormati prinsip-prinsip rasa hormat terhadap nilai-nilai manusia.

Menguasai tehnik-tehnik cara penanggulangan kasus-kasus sehingga dapat memberikan keputusan dan pertimbangan secara bijaksana.

Mengenal batas-batas berdasarkan pada moralitas dalam profesinya.

Penuh dedikasi dalam profesinya.

Menaati kode etik humas.

3. Wahyu Nur Solekah (1940210066)

Mengapa setiap praktisi humas harus berpedoman pada kode etik profesinya?

Jawaban:

1) Melani Diana marsica (1940210038)

Karena dengan adanya etika dalam industri kehumasan diharapkan pergeseran nilai-nilai dan budaya serta mengeluarkan pendapat yang lebih ekstrim dan dapat ditekan agar tidak terlalu terbuka, dan dengan adanya etika profesi kehumasan diharapkan para pelaku atau kelompok-kelompok yang menganggap dirinya sebagai seseorang yang. Kurang lebih seperti itu mbak nur

2) Choirotun Khasanah (1940210055)

Izin menambahi ya, Seperti yang telah saya uraikan tadi, etika dalam public relation itu sangat penting mbak.

Apalagi public relation kan memang berhubungan dengan publik ya, jadi sebelum melaksanakan kegiatan yang dengan publik, sikap etis harus tercemin pada diri seorang profesi humas mbak, maka dari itu seorang profesi humas harus berpedoman pada kode etik profesinya, karena memang semuanya sudah diatur dalam kode etik tersebut seperti itu.

4. Izza Anisa (1940210054)

Ijin bertanya, setiap profesi pasti memiliki kode etiknya masing-masing termasuk public relation. Ketika seorang dalam sebuah organisasi telah melaksanakan kode etik sesuai dengan ketentuannya, tetapi lawan bicaranya masih bersifat keras kepala/ngenyel. Apakah yang harus dilakukan? Terimakasih

Jawaban:

Choirotun khasanah (1940210055)

Pertama yang dilakukan ialah membicarakan persoalan dengan baik-baik mbak, kita bisa menjelaskan dengan kata-kata yang mudah dimengerti dan jangan menggunakan nada yang keras, usahakan kondisi dan suasana tetap tenang. 

Dalam menilai sebuah persoalan harus bisa bersikap obyektif. Sebelum kita berargumen, pahamilah dia terlebih dahulu, posisi kan diri kita berada dipihaknya dengan cara memahaminya, kemudian barulah kita menyampaikan sudut pandang kita yang berbeda dengannya.

5. Nadia Salsabila (1940210072)

Pastinya tetap saja banyak perusahaan yang melanggar kode etik, baik etik public relations maupun etika bisnis. Kira² apa ya sanksi yg pantas diberikan untuk pelanggar tersebut, terimakasih

Jawaban:

1) Choirotun khasanah (1940210055)

Menurut saya, apabila kode etik yang dilanggar itu masih dalam pelanggaran moral, sanksi yang diberikan juga sanksi moral mbak seperti misalnya berupa celaan dari kelompok atau pihak-pihak yang terkait.

Namun, apabila kode etik yang dilanggar itu telah melewati batas norma moral dan sosial, maka sanksi yang diberikan juga mungkin lebih dari sanksi moral yaitu sanksi hukum.

2) Inayatul Michyaroh (1940210070)

Saya setuju sama mbak choi. Kalau pelanggaran nya sudah melewati batas bahkan sampai merugikan pihak lain bisa saja masalah ini dibawa ke ranah hukum yang lebih lanjut untuk dapat menyelesaikan nya.

6. Muhammad Kamil Hidayat (1940210051)

Mau nanya, apa aja sih yang perlu ditambahkan atau diperbaiki dalam kode etik?

Jawaban:

Melani Diana marsica (1940210038)

Hal-hal yang perlu ditambahkan atau diperbaiki dalam kode etik ini adalah penjelasan lebih lengkap mengenai pasal-pasalnya (tidak dengan kalimat yang bertele-tele). Selain itu perlu ditambahkan sedikit pembaruan yang mengikutsertakan pandangan hak seorang praktisi PR dalam menjalankan aturan dan kode etik tersebut.

7. Ngartini (1940210057)

Contoh kasus pelanggaran humas kelas berat yang sampai dipecat atau keranah hukum itu seperti apa mbak?

Jawaban:

Choirotun khasanah (1940210055)

Contohnya pada kasus peristiwa retaknya badan pesawat Adam Air 737-300 dulu mbak, media mengabarkan bahwa manajemen Adam Air tidak berterus terang mengenai keretakan badan pesawat tersebut, melainkan membantah pernyataan keretakan pesawat itu.

Pihak Adam Air juga terbukti melalui gambar yg tersebar di media, telah mengecat seluruh badan pesawat menutupi keretakan pesawat dengan kain putih. Namun pihak air tidak memberi komentar akan hal itu.

Ngartini: Berati ketidak jujuran sangat berpengaruh besar pada kasus itu ya mbak.

Choirotun: Iya mbak benar, karena dalam kode etik IPRA butir C dan Kode Etik Kehumasan (KEKI) Pasal III itu telah disebutkan bahwa kehumasan itu tidak boleh menyebarkan iformasi tidak benar/palsu ataupun yang menyesatkan, Seperti itu.

Ini adalah hasil diskusi dari mata kuliah public relation, semoga semua materi yang telah saya dan kawan kawan diskusikan bisa menambah mengetahui pembaca,dan bisa bermanfaat untuk kehidupan bermasyarakat. Terimakasih


Wassalamualaikum wr wb 

Komentar